No. SK: SKEP.GM.SUB.168/OM.07/2024
Pelayanan di area/ wilayah kargo dan pos dimulai sejak kargo dan/ atau pos memasuki area/ wilayah kargo dan pos di bandar udara sampai dengan meninggalkan area/ wilayah kargo dan pos di bandar udara.
a. Pengenaan tarif Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) sebagai berikut:
1) Pengenaan tarif Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) dihitung untuk satu kali kegiatan pelayanan penerimaan (incoming/ import) kargo dan pos atau kegiatan pelayanan pengiriman (outgoing/ export) kargo dan pos.
2) Pembebasan pengenaan tarif Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) dapat diberikan untuk kargo dan pos dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Kargo dan pos untuk keperluan bantuan kemanusiaan atas bencana alam dengan dokumen yang dapat dipastikan kebenarannya untuk keperluan bantuan kemanusiaan dari instansi berwenang.
b) Kargo dan pos milik perusahaan angkutan udara berupa Aircraft on Ground (AOG), apabila kargo dan pos tersebut dipastikan kebenarannya untuk suku cadang pesawat udara yang dibuktikan dengan dokumen Service Airway Bill (SAB) dan tidak menggunakan fasilitas Terminal Kargo dan Pos.
3) Kargo dan pos yang memuat Jenazah (Human Remain) dikenakan sebesar 100% (seratus persen) dari tarif Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U).
4) Kargo dan pos jenis surat kabar/koran/majalah/tabloid dikenakan sebesar 100% (seratus persen) dari tarif Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U).
b. Perhitungan tarif Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) sebagai berikut:
1) Satuan ukuran dihitung berdasarkan berat/kilogram dengan pengenaan Tarif Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) minimal 10 (sepuluh) kilogram.
2) Perhitungan berat di atas 10 (sepuluh) kilogram ditagih berdasarkan perhitungan berat aktual dengan pembulatan per satuan kilogram (lebih besar dari 0 (nol) kilogram sampai dengan 0,5 (nol koma lima) kilogram dibulatkan kebawah menjadi 0 (nol) kilogram dan berat mulai 0,6 (nol koma enam) kilogram sampai dengan kurang dari 1 (satu) kilogram dibulatkan ke atas menjadi 1 (satu) kilogram.
3) Dalam hal berat kargo dan pos melebihi 10 (sepuluh) kilogram, Tarif Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat
Udara (PJKP2U) dikenakan sesuai berat aktual berdasarkan gross weight atau volume weight dengan ketentuan sebagai berikut:
a) perhitungan berat aktual kargo dan pos berdasarkan gross weight diperoleh dari hasil timbang barang dengan menggunakan satuan kilogram.
b) Perhitungan berat aktual kargo dan pos berdasarkan volume weight diperoleh dari hasil perhitungan volume dengan rumus:
panjang (cm) x lebar (cm) x tinggi (cm) / 6000 (kilogram)
4) Dalam hal Tarif Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) dihitung berdasarkan berat aktual sebagaimana dimaksud pada huruf 3, pengenaan tarif menggunakan perhitungan dengan nilai terbesar.
c. Pembayaran tarif Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) sebagai berikut:
1) Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) dibayarkan setelah Bukti Pengantar Pembayaran terbit.
2) Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) dibayarkan berdasarkan jumlah nilai yang tertera dalam bukti pengantar pembayaran.
3) Pengguna Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) berhak mendapatkan bukti pembayaran berupa kuitansi dan faktur pajak setelah melakukan pembayaran tarif Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U).
4) Khusus pembayaran tarif Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) Internasional dengan tarif US Dollar (USD), penerimaan atas pembayaran jasa tersebut wajib diterima dalam mata uang Rupiah, dengan konversi menggunakan kurs pajak pada saat transaksi.
d. Besaran tarif PJKP2U Bandara Internasional Juanda sebagai berikut:
1) Domestik (tarif/Kg):
a) Outgoing: Rp627,00
b) Incoming: Rp626,00
2) Internasional (tarif/Kg):
a) Ekspor: Rp637,00
b) Impor: Rp758,00
PJKP2U
Sebagai alat penyampaian keluhan, Bandara Internasional Juanda telah menyediakan beberapa sarana yang dapat digunakan secara luas kepada pengguna jasa, antara lain:
a Customer Service Desk
Petugas di konter Customer Service menerima keluhan yang disampaikan secara langsung oleh pengguna jasa. Selain menindaklanjuti keluhan secara langsung, Petugas juga mencatat setiap pengaduan, saran, dan masukan melalui sistem Salesforce yang terkoneksi langsung dengan Contact Center
b Kotak Saran
Kotak saran disediakan di beberapa titik di terminal keberangkatan Penumpang, untuk mengakomodasi pengguna jasa yang akan menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan secara tidak langsung.
Saluran telepon dengan nomor 172 telah disiapkan untuk pengguna jasa yang akan menyampaikan pengaduan melalui telepon. Agent Contact Center Bandara 172 sebagai personel yang akan menerima dan menindaklanjuti setiap panggilan yang masuk.
c Telepon
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, perusahaan juga telah menyediakan sarana penyampaian pengaduan melalui
surat elektronik (email) dan/atau media sosial (social media). Sarana media ini juga dikelola dan ditangani oleh Agent Contact Center Bandara 172
d Media Sosial (Email, Facebook, Instagram dan Twitter)
Alamat surat elektronik dan/atau media sosial yang sudah disiapkan untuk menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan adalah :
1) Email : cc172@ap1.co.id
2) Twitter : @angkasapura172
3) Facebook : AngkasaPura 172
4) Instagram : @juanda_airport
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store