Pelayanan Terhadap Pesawat Udara

No. SK: SKEP.GM.SUB.168/OM.07/2024

  1. Persyaratan pelayanan pada fasilitas yang digunakan pada proses pendaratan, lepas landas dan manuver pesawat udara; 1. Landas Pacu (Runway): a) Kondisi Landas Pacu (Runway) tidak ada kerusakan pada permukaan sesuai ketentuan, tidak terdapat genangan air sesuai dengan ketentuan dan tidak ada FOD; b) Marka dan rambu lengkap dan terlihat jelas; c) Tidak terdapat obstacle pada kawasan pendekatan dan lepas landas Daerah Lingkungan Kerja Bandar Udara (DLKR); d) Tersedia fasilitas sesuai dengan hazard identification risk analysis dan/atau pelaksanaan manajemen bahaya hewan liar (wildlife hazard management) dan serviceable; e) Program Airport Pavement Managament System tersedia sesuai dengan ketentuan; 2. Runway Strip tersedia sesuai dengan ketentuan; 3. Runway End Safety Area (RESA) tersedia sesuai dengan ketentuan; 4. Landas Hubung (Taxiway): a) Kondisi Landas Hubung (Taxiway) tidak ada kerusakan pada permukaan sesuai ketentuan, tidak terdapat genangan air sesuai dengan ketentuan dan tidak ada FOD; b) Marka dan rambu lengkap dan terlihat jelas; 5. Fasilitas Alat Bantu Pendaratan Visual yang dapat memberikan layanan sesuai dengan ketentuan, berupa: a) Approach Light; b) PAPI/A-PAPI; c) Sequence Flashing Light; d) RTIL; e) Runway Edge Light; f) Runway End Light; g) Threshold Light; h) Turning Area Light; i) Taxiway Edge Light; j) Taxiway/Apron Light; k) Runway Centerline Light; l) Taxiway Centerline Light; m) Stop Bar Light; n) Stop Way Light; o) Runway Guard Light; p) Rapid Exit Taxiway Light; q) Taxy Guidance Sign Light; r) Wind Direction Indicator; dan s) Control System. 6. Fasilitas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK): a) Fasilitas PKP-PK dapat memberikan layanan sesuai dengan dengan ketentuan (kategori dan/atau pergerakan pesawat terbesar selama 3 bulan berturut atau dibawah 700 pergerakan tersibuk); b) Jalan Akses (Access Road) Kendaraan PKP-PK dalam kondisi baik dan dapat memberikan layanan; c) Waktu Respon (Response Time) < 3 menit; d) Peralatan pendukung dan penunjang tersedia sesuai kategori PKP-PK; e) Dokumen AEP dan Dokumen SOP tersedia sesuai ketentuan.
  2. Persyaratan pelayanan pada fasilitas yang digunakan pada proses parkir pesawat udara : 1) Landas Parkir (Apron) a) Kondisi landas parkir (apron) tidak ada kerusakan pada permukaan sesuai ketentuan, tidak terdapat genangan air sesuai dengan ketentuan dan tidak ada FOD; b) Marka dan rambu lengkap dan terlihat jelas; c) Ketersediaan parking stand untuk melayani jumlah pesawat pada saat jam sibuk; d) Tersedia prosedur penanganan parkir pesawat sesuai ketentuan; 2) Apron Flood Light dapat memberikan layanan sesuai dengan ketentuan.
  3. Persyaratan pelayanan pada fasilitas yang digunakan pada proses penyimpanan pesawat udara: Tersedia fasilitas penyimpanan pesawat udara yaitu hanggar yang memenuhi kebutuhan penyimpanan pesawat.
  4. Penyediaan fasilitas keamanan dalam proses pendaratan, lepas landas, manuver, parkir dan penyimpanan pesawat udara: Tersedia fasilitas keamanan penerbangan sesuai dengan ketentuan program keamanan bandar udara.

  1. PM.SUB.AO.OA.01 tentang Keberangkatan-Kedatangan dan Penunjang Pesawat di Sisi Udara
  2. PM.SUB.AO.OS.01 tentang Penangan Keluhan

Pelayanan terhadap pesawat udara dimulai sejak pesawat udara memasuki tiap fasilitas pendaratan, lepas landas, manuver, parkir dan penyimpanan sampai dengan pesawat udara meninggalkan masing-masing fasilitas tersebut

Pelayanan terhadap pesawat udara berupa tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U)

a. Besaran Tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penempatan Tambahan (Parking Surcharge) untuk penerbangan dalam negeri adalah :

1) Tarif Pendaratan

a) Tahap I, berat 0 s.d 20.000 Kg sebesar Rp5.449,00 per Kilogram (Kg).

b) Tahap II, berat > 20.000 Kg s.d 40.000 Kg sebesar Rp6.420,00 per Kilogram (Kg).

c) Tahap III, berat > 40.000 Kg s.d 100.000 Kg sebesar Rp7.062,00 per Kilogram (Kg).

d) Tahap IV, berat > 100.000 Kg sebesar Rp7.768,00 per Kilogram (Kg).

2) Tarif Penempatan sebesar Rp1.463,00 per ton

3) Tarif Penempatan Tambahan (Parking Surcharge) sebesar Rp351,00

b. Besaran Tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penempatan Tambahan (Parking Surcharge) untuk penerbangan luar negeri adalah:

1) Tarif Pendaratan

a) Tahap I, berat 0 s.d 20.000 Kg sebesar US $ 4,71 per Kilogram (Kg).

b) Tahap II, berat > 20.000 Kg s.d 40.000 Kg sebesar US $ 4,82 per Kilogram (Kg).

c) Tahap III, berat > 40.000 Kg s.d 100.000 Kg sebesar US $ 5,79 per Kilogram (Kg).

d) Tahap IV, berat > 100.000 Kg sebesar US $ 6,95 per Kilogram (Kg).

2) Tarif Penempatan sebesar US $ 0,55 per ton

3) Tarif Penempatan Tambahan (Parking Surcharge) sebesar US $ 0,55

c. Besaran Tarif Pelayanan Jasa Pendaratan dan Penempatan Pesawat Udara yang beratnya kurang dari 20 (dua puluh) ton dikenakan tarif Pelayanan Jasa Pendaratan dan Penempatan dihitung minimal 20 (dua puluh) ton.

d. Besaran tarif Pelayanan Jasa Penyimpanan menggunakan tarif Ruang Pemeliharaan Hanggar sebagaimana tersebut dalam Keputusan Direksi tentang Tarif Sewa Tempat Reklame, Tarif Promosi Barang dan Jasa, Tarif Shooting Film dan Pemotretan, Tarif Jasa Penyambutan Tamu Bukan VIP serta Tarif Insidentil.

PJP4U

Sebagai alat penyampaian keluhan, Bandara Internasional Juanda telah menyediakan beberapa sarana yang dapat digunakan secara luas kepada pengguna jasa, antara lain:

a Customer Service Desk

Petugas di konter Customer Service menerima keluhan yang disampaikan secara langsung oleh pengguna jasa. Selain menindaklanjuti keluhan secara langsung, Petugas juga mencatat setiap pengaduan, saran, dan masukan melalui sistem Salesforce yang terkoneksi langsung dengan Contact Center

b Kotak Saran

Kotak saran disediakan di beberapa titik di terminal keberangkatan Penumpang, untuk mengakomodasi pengguna jasa yang akan menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan secara tidak langsung.

Saluran telepon dengan nomor 172 telah disiapkan untuk pengguna jasa yang akan menyampaikan pengaduan melalui telepon. Agent Contact Center Bandara 172 sebagai personel yang akan menerima dan menindaklanjuti setiap panggilan yang masuk.

c Telepon

Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, perusahaan juga telah menyediakan sarana penyampaian pengaduan melalui

surat elektronik (email) dan/atau media sosial (social media). Sarana media ini juga dikelola dan ditangani oleh Agent Contact Center Bandara 172

d Media Sosial (Email, Facebook, Instagram dan Twitter)

Alamat surat elektronik dan/atau media sosial yang sudah disiapkan untuk menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan adalah :

1) Email : cc172@ap1.co.id

2) Twitter : @angkasapura172

3) Facebook : AngkasaPura 172

4) Instagram : @juanda_airport

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Contact Center 172

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terhadap Pesawat Udara"