No. SK: SKEP.GM.SUB.168/OM.07/2024
Pelayanan terhadap pesawat udara dimulai sejak pesawat udara memasuki tiap fasilitas pendaratan, lepas landas, manuver, parkir dan penyimpanan sampai dengan pesawat udara meninggalkan masing-masing fasilitas tersebut
Pelayanan terhadap pesawat udara berupa tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U)
a. Besaran Tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penempatan Tambahan (Parking Surcharge) untuk penerbangan dalam negeri adalah :
1) Tarif Pendaratan
a) Tahap I, berat 0 s.d 20.000 Kg sebesar Rp5.449,00 per Kilogram (Kg).
b) Tahap II, berat > 20.000 Kg s.d 40.000 Kg sebesar Rp6.420,00 per Kilogram (Kg).
c) Tahap III, berat > 40.000 Kg s.d 100.000 Kg sebesar Rp7.062,00 per Kilogram (Kg).
d) Tahap IV, berat > 100.000 Kg sebesar Rp7.768,00 per Kilogram (Kg).
2) Tarif Penempatan sebesar Rp1.463,00 per ton
3) Tarif Penempatan Tambahan (Parking Surcharge) sebesar Rp351,00
b. Besaran Tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penempatan Tambahan (Parking Surcharge) untuk penerbangan luar negeri adalah:
1) Tarif Pendaratan
a) Tahap I, berat 0 s.d 20.000 Kg sebesar US $ 4,71 per Kilogram (Kg).
b) Tahap II, berat > 20.000 Kg s.d 40.000 Kg sebesar US $ 4,82 per Kilogram (Kg).
c) Tahap III, berat > 40.000 Kg s.d 100.000 Kg sebesar US $ 5,79 per Kilogram (Kg).
d) Tahap IV, berat > 100.000 Kg sebesar US $ 6,95 per Kilogram (Kg).
2) Tarif Penempatan sebesar US $ 0,55 per ton
3) Tarif Penempatan Tambahan (Parking Surcharge) sebesar US $ 0,55
c. Besaran Tarif Pelayanan Jasa Pendaratan dan Penempatan Pesawat Udara yang beratnya kurang dari 20 (dua puluh) ton dikenakan tarif Pelayanan Jasa Pendaratan dan Penempatan dihitung minimal 20 (dua puluh) ton.
d. Besaran tarif Pelayanan Jasa Penyimpanan menggunakan tarif Ruang Pemeliharaan Hanggar sebagaimana tersebut dalam Keputusan Direksi tentang Tarif Sewa Tempat Reklame, Tarif Promosi Barang dan Jasa, Tarif Shooting Film dan Pemotretan, Tarif Jasa Penyambutan Tamu Bukan VIP serta Tarif Insidentil.
PJP4U
Sebagai alat penyampaian keluhan, Bandara Internasional Juanda telah menyediakan beberapa sarana yang dapat digunakan secara luas kepada pengguna jasa, antara lain:
a Customer Service Desk
Petugas di konter Customer Service menerima keluhan yang disampaikan secara langsung oleh pengguna jasa. Selain menindaklanjuti keluhan secara langsung, Petugas juga mencatat setiap pengaduan, saran, dan masukan melalui sistem Salesforce yang terkoneksi langsung dengan Contact Center
b Kotak Saran
Kotak saran disediakan di beberapa titik di terminal keberangkatan Penumpang, untuk mengakomodasi pengguna jasa yang akan menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan secara tidak langsung.
Saluran telepon dengan nomor 172 telah disiapkan untuk pengguna jasa yang akan menyampaikan pengaduan melalui telepon. Agent Contact Center Bandara 172 sebagai personel yang akan menerima dan menindaklanjuti setiap panggilan yang masuk.
c Telepon
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, perusahaan juga telah menyediakan sarana penyampaian pengaduan melalui
surat elektronik (email) dan/atau media sosial (social media). Sarana media ini juga dikelola dan ditangani oleh Agent Contact Center Bandara 172
d Media Sosial (Email, Facebook, Instagram dan Twitter)
Alamat surat elektronik dan/atau media sosial yang sudah disiapkan untuk menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan adalah :
1) Email : cc172@ap1.co.id
2) Twitter : @angkasapura172
3) Facebook : AngkasaPura 172
4) Instagram : @juanda_airport
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store