Standar Pelayanan Penilaian Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen Asisten Ahli Dan Lektor

No. SK: 1407/LL8/OT.02.00/2023

  1. can Asli surat pengantar dari Rektor/Ketua/Direktur perguruan tinggi
  2. Scan Asli DUPAK yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang
  3. Asisten Ahli dan Lektor ditandatangani oleh Rektor/Ketua/Direktur,
  4. Lektor Kepala dan Profesor ditandatangani oleh Kepala LLDIKTI)
  5. Scan Asli / Legalisir surat keputusan sebagai dosen tetap yayasan, disahkan
  6. oleh pejabat yang berwenang (yayasan) atau diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi. (bagi dosen tetap yayasan)
  7. Scan Asli / Legalisir ijazah dan transkrip pendidikan terakhir (SK penyetaraan dari Ditjen Dikti bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri dan akreditasi program studi/perguruan tinggi bagi lulusan perguruantinggi di dalam negeri).
  8. Scan Asli Surat Pernyataan bermaterai tidak terikat sebagai PNS di instansi lain, diketahui pimpinan perguruan tinggi (bagi dosen tetap yayasan)
  9. Scan Asli / Legalisir kartu pegawai (bagi dosen PNS).
  10. Scan Asli / Legalisir lembar NIP baru dari BKN (bagi dosen PNS).
  11. Scan Asli / Legalisir surat keputusan CPNS (bagi dosen PNS).
  12. Scan Asli / Legalisir keputusan Penetapan Angka Kredit (PAK) dan surat keputusan jabatan akademik/fungsional dosen terakhir.
  13. Scan Asli / Legalisir surat keputusan pangkat terakhir (bagi dosen PNS dandosen tetap yayasan yang mempunyai sertifikat pendidik).
  14. Scan Asli / Legalisir penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir untuk pengangkatan pertama (AA atau Lektor) dan 2 (dua) tahun terakhir untuk kenaikan pangkat/jabatan (Lektor s/d Profesor).
  15. Scan Asli Berita Acara Pertimbangan/Persetujuan Senat Perguruan Tinggi/Fakultas
  16. Scan Asli daftar hadir anggota senat dengan jumlah memenuhi quorum
  17. Scan Asli surat lembar Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah, ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi
  18. Scan Asli surat Pernyataan Keabsahan Karya Ilmiah bermaterai, ditandatangani oleh yang bersangkutan
  19. Scan Asli / Legalisir sertifikat Pendidik (bagi dosen lolos serdos)

  1. Dosen melengkapi data di Master Data dan Riwayat, menginput usulan di SIKOMING dan mengajukan usulan ke Operator PTS secara online melalui https://jafung.lldikti8.id
  2. Operator PTS memvalidasi dan mengajukan usulan ke LLDIKTI
  3. Operator LLDIKTI (Tim SDM) memvalidasi usulan dan mendistribusikan ke Tim PAK LLDIKTI VIII
  4. Tim PAK LLDIKTI VIII memvalidasi, menilai, menyimpulkan hasil penilaian usulan pada bidang Penelitian dan mengirimkan usulan yang memenuhi ke Operator LLDIKTI
  5. Operator LLDIKTI menilai bidang A, C, dan D jika memenuhi diproses Penetapan Angka Kredit (PAK) dan Surat Keputusan (SK) Jabatan Akademik Dosen.
  6. Setelah ditandatangani, Tim SDM mendistribusikan PAK dan SK Jabatan Akademik melalui Google Drive yang dimiliki masing-masing PTS

Maksimal 30 hari kerja, dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Penetapan Angka Kredit (PAK) dan Surat Keputusan (SK) Jabatan Akademik Dosen

1.  Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala LLDIKTI Wilayah VIII

Alamat : Jl. Trengguli I, Trengguli-Penatih, Denpasar Timur 80238

2.  Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

Telepon : (0361) 462964

Email    : info.lldiktiviii@kemdikbud.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penilaian Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen Asisten Ahli Dan Lektor"