Pendampingan korban

No. SK: 188.46-205/DP3AKB-UPTDPPA

  • Persyaratan Awal :
    1. Kartu Keluarga, KTP, Akta Kelahiran
    2. Apabila pelapor sudah mendapatkan pelayanan awal dari instansi lembaga lain maka dipersyaratkan membawa surat pengantar
  • Persyaratan Tambahan, data menyusul jika dalam keadaan mendesak :
    1. * Kasus pidana, dokumen yang dilengkapi :
    2. Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), Laporan Polisi (LP) Surat Pengaduan ke Kepolisian
    3. Surat permohonan pendampingan
    4. * Kasus permasalahan rumah tangga, dokumen yang perlu dilengkapi :
    5. Fotokopi akta nikah atau akta cerai
    6. Putusan Pengadilan Agama jika diperlukan
    7. * Kasus klien membutuhkan perlindungan sementara, dokumen yang perlu dilengkapi :
    8. Mengisi formulir perlindungan, surat pernyataan permohonan
    9. Mengisi formulir pernyataan kesediaan mematuhi tata tertib penghuni Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak
  • Persyaratan Akhir, dokumen terakhir yang harus diisi oleh pelapor klien pada saat kasusnya telah selesai ditangani oleh UPTD PPA yaitu :
    1. Surat pernyataan keluar dari Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak
    2. Surat Pernyataan mencabut / menutup pengaduan kasus
    3. Menandatangani Berita Acara Penutupan Kasus

  1. Pelapor datang langsung atau menghubungi Hotline UPTD PPA di nomor 0821 5285 8026
  2. Petugas menerima laporan dan menyampaikan kepada kepala UPTD PPA
  3. Penunjukan tim pendamping oleh Kepala UPTD PPA Proses pendampingan

Tindakan awal meliputi registrasi dan assesment awal 2 jam. Tindakan lanjutan tentatif tergantung dengan kondisi pelapor peran stakeholder

Tidak dipungut biaya

Jasa pendampingan medis, psikologis dan / atau pendampingan hukum pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak

Jl. Milono No. 30 RT. 46 Kel. Gunung Sari Ilir Kec. Balikpapan Tengah. Telepon 0542-7203875

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082152858026 dan aplikasi Lapor Pak!