Standar Pelayanan Aduan Masyarakat

No. SK: 005/DSIDIKBUD/2024

  1. Foto copy KTP/ Identitas diri (secara tatap muka)
  2. Scan foto copy KTP (secara online)
  3. Nomor telepon identitas pengadu

  1. Petugas layanan menerima aduan, mengidentifikasi aduan dan mendokumentasikan atau meregister (baik secara online maupun secara tatap muka)
  2. Petugas layanan memeriksa aduan yang telah tercatat/teregister
  3. Petugas layanan melaporkan aduan kepada pimpinan
  4. Pimpinan mendisposisi aduan dan memberikan arahan kepada bidang terkait
  5. Bidang terkait menyusun tanggapan aduan sesuai arahan pimpinan
  6. Pimpinan menyetujui tanggapan aduan
  7. Petugas menyampaikan aduan yang telah ditanggapi (secara online maupun tatap muka)

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Aduan terjawab

Penyampaian Pengaduan:
a. Pengaduan langsung, melalui: -Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan
b. Pengaduan melalui media sosial, melalui:
 - Kotak Saran/kotak kepuasan mayarakat
 - e-mail : dikbud.sbs@gmail.com, diknas_sambas@yahoo.co.id
 - Website : https://disdikbud.sambas.go.id
 - Facebook : disdikbud sambas
 - Instagram : disdikbud_sambas_prov_kalbar
 - WA Konsultasi:
1. Muqarrobien, S.Kom (081326447220)
 2. Mahjudin, S.E (081522796952)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Aduan Masyarakat"