Gudang Farmasi

No. SK: 400.7.1/105/PKM SKW TENGAH II/TAHUN 2024

  1. LPLPO UNIT/PUSTU (Puskesmas Pembantu)
  2. Buku Permintaan Poli
  3. Buku Permintaan Program
  4. Surat Permintaan dari Klinik dan PMB (Praktek Mandiri Bidan)

  1. Petugas menerima LPLPO, buku permintaan poli, program ataupun surat permintaan dari klinik dan PMB
  2. Petugas melakukan evaluasi kesesuaian kebutuhan obat, BMHP dan alkes dari permintaan
  3. Jika sudah sesuai meminta persetujuan Kepala Puskesmas dan di tanda tangani
  4. Petugas menyiapkan Obat, BMHP dan alkes sesuai permintaan
  5. Petugas menginformasikan pengambilan obat
  6. Petugas melakukan distribusi obat dengan membuat berita acara serah terima
  7. Petugas mencatat di kartu stok dan buku distribusi
  8. Jika permintaan belum sesuai maka dikembalikan untuk dapat dilakukan penyesuaian sesuai syarat dan diajukan kembali untuk dapat ditindaklanjuti

Sesuai jam pelayanan

1. Senin-Kamis 07.30-13.30

2. Jumat 07.30-10.00

3. Sabtu 07.30-11.00

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan Obat- Obatan; 2. Pelayanan Bahan Medis Habis Pakai; 3. Pelayanan Alat Kesehatan

1. Kotak saran

2. Meja petugas pengaduan

3. Website: www.puskestengah2.singkawangkota.go.id

4. Email: puskesmasroban@gmail.com

5. Instagram: puskesmassingkawangtengah2

6. Facebook: Puskesmas Roban

7. Whatsapp: 0858 2127 4519

8. SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store