Permohonan surat pengantar SKCK

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi KTP elektronik
  3. Fotocopi KK
  4. Fotocopi Akta Kelahiran
  5. Fotocopi Ijazah
  6. • Pas Foto ukuran 4x6 Background merah 5 (lima) Lembar

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas layanan
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  4. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register dan kemudian mencetak pengantar permohonan SKCK dengan penandatanganan oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang
  5. Setelah pengantar permohonan SKCK ditandatangani oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang , berkas diserahkan kepada pemohon dan mengarahkan kepada pemohon untuk menuju Kantor Kecamatan Nusawungu untuk dilegalisasi dan diarahkan ke Polsek Untuk membuat SKCK

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen surat pengantar permohonan SKCK

E-mail    : pemdeskarangputat@gmail.com

Telepon  : 081391132408

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan surat pengantar SKCK"