Ruang Farmasi

No. SK: 400.7.1/105/PKM SKW TENGAH II/TAHUN 2024

  1. Resep obat
  2. Pasien yang berobat

  1. Petugas menerima dan mencetak resep yang masuk dari E-Pusk
  2. Petugas memeriksa kelengkapan resep
  3. Petugas melaporkan ke dokter jika resep tidak lengkap
  4. Petugas memeriksa kembali kelengkapan resep
  5. Petugas menyiapkan obat yang sudah lengkap
  6. Petugas mengemas dan membuat etiket
  7. Petugas memasukkan etiket ke dalam plastik obat satu per satu
  8. Petugas memeriksa ketepatan obat dan resep
  9. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi tentang obat

Sesuai jam pelayanan

1. Obat Non Racikan ≤ 15 menit

2. Obat Racikan ≤ 30 menit

1. Peserta JKN sesuai FKTP: Gratis 

2. Peserta JKN di luar FKTP maupun luar wilayah Singkawang: Gratis 3 x selanjutnya disarankan pindah FKTP atau dikenakan biaya

3. Pasien Umum dikenai biaya sesuai tarif pelayanan Perwako Nomor 4 Tahun 2023

1. Pelayanan obat racikan; 2. Pelayanan obat non racikan; 3. Pemberian informasi obat (PIO)

1. Kotak saran

2. Meja petugas pengaduan

3. Website: www.puskestengah2.singkawangkota.go.id

4. Email: puskesmasroban@gmail.com

5. Instagram: puskesmassingkawangtengah2

6. Facebook: Puskesmas Roban

7. Whatsapp: 0858 2127 4519

8. SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store