Ruang Konseling Sanitasi

No. SK: 400.7.1/105/PKM SKW TENGAH II/TAHUN 2024

  1. Kartu BPJS/KIS/ASKES
  2. Kartu Tanda penduduk (KTP) bagi pengguna layanan baru
  3. Kartu KK bagi pengguna layanan baru/pengguna layanan lama yang tidak membawa Kartu BPJS/KTP

  1. Pasien atau klien datang langsung di lakukan skrining oleh petugas skrining
  2. Pasien atau klien melakukan pendaftaran
  3. Dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh kepada pasien atau klien, bila penyakit pasien atau klien berhubungan dengan penyakit yang berbasis lingkungan maka pasien atau klien akan dirujuk ke Ruang Konseling Sanitasi
  4. Petugas Sanitasi memberikan penyuluhan terkait dengan penyakit yang diderita pasien atau klien
  5. Setelah selesai penyuluhan, pasien atau klien dikembalikan ke unit layanan yang merujuk atau pengambilan obat
  6. Klien berasal dari masyarakat umum yang akan berkonsultasi, maka klien langsung menuju ke Ruang Konseling Sanitasi tanpa disertai rujukan internal dan petugas akan melakukan konseling kepada klien tersebut
  7. Petugas menyalin Rekam Medis/data Pengguna Layanan ke Buku Konseling Sanitasi

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Konseling sanitasi

1. Kotak saran

2. Meja petugas pengaduan

3. Website: www.puskestengah2.singkawangkota.go.id

4. Email: puskesmasroban@gmail.com

5. Instagram: puskesmassingkawangtengah2

6. Facebook: Puskesmas Roban

7. Whatsapp: 0858 2127 4519

8. SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store