Ruang Infeksi Menular Seksual

No. SK: 400.7.1/105/PKM SKW TENGAH II/TAHUN 2024

  1. Kartu berobat pasien (bagi yang sudah terdaftar)
  2. Kartu BPJS (bagi yang punya)
  3. Foto copy KTP atau KK

  1. Pasien datang langsung dilakukan skrining oleh petugas skrining
  2. Pasien melakukan pendaftaran
  3. Pasien menuju ruang tunggu puskesmas, menanti giliran panggilan pelayanan yang diperlukan
  4. Setelah mendapatkan giliran dipanggil oleh petugas, pasien diarahkan langsung menuju ruang konseling
  5. Pasien dilakukan konseling sesuai keluhan yang dialaminya.
  6. Pasien dilakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  7. Pasien diarahkan ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan penunjang (pemeriksaan darah atau duh tubuh)
  8. Pasien yang sudah selesai pemeriksaan laboratorium dilakukan konseling atau pengobatan sesuai keluhan yang dialaminya
  9. Pasien mengisi survei kepuasan pelanggan
  10. Pasien yang mendapatkan resep obat selanjutnya dapat mengambil obat di ruang farmasi
  11. Pasien pulang

30 Menit

1. Peserta JKN sesuai FKTP: Gratis 

2. Peserta JKN di luar FKTP maupun luar wilayah Singkawang: Gratis 3 x selanjutnya disarankan pindah FKTP atau dikenakan biaya

3. Pasien Umum dikenai biaya sesuai tarif pelayanan Perwako Nomor 4 Tahun 2023

Deteksi dini penyakit menular seksual dan konseling HIV

1. Kotak saran

2. Meja petugas pengaduan

3. Website: www.puskestengah2.singkawangkota.go.id

4. Email: puskesmasroban@gmail.com

5. Instagram: puskesmassingkawangtengah2

6. Facebook: Puskesmas Roban

7. Whatsapp: 0858 2127 4519

8. SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store