Ruang TB

No. SK: 400.7.1/105/PKM SKW TENGAH II/TAHUN 2024

  1. Kartu BPJS/KIS/ASKES
  2. Kartu Tanda penduduk (KTP) bagi pengguna layanan baru
  3. Kartu KK bagi pengguna layanan baru/pengguna layanan lama yang tidak membawa Kartu BPJS/KTP
  4. Buku/Kartu TB02

  1. Pasien datang langsung di lakukan skrining oleh petugas skrining
  2. Pasien melakukan pendaftaran
  3. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  4. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  5. Petugas melakukan anamnesa
  6. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai prosedur
  7. Petugas memberikan konseling tentang penyakit TB dan cara meminum obat
  8. Petugas mengambilkan obat TB ke Ruang Farmasi
  9. Petugas menyerahkan obat ke pasien
  10. Pasien mendapatkan obat
  11. Pasien pulang

120 Menit

1. Peserta JKN sesuai FKTP: Gratis 

2. Peserta JKN di luar FKTP maupun luar wilayah Singkawang: Gratis 3 x selanjutnya disarankan pindah FKTP atau dikenakan biaya

3. Pasien Umum dikenai biaya sesuai tarif pelayanan Perwako Nomor 4 Tahun 2023

Pengobatan Tuberkulosis

1. Kotak saran

2. Meja petugas pengaduan

3. Website: www.puskestengah2.singkawangkota.go.id

4. Email: puskesmasroban@gmail.com

5. Instagram: puskesmassingkawangtengah2

6. Facebook: Puskesmas Roban

7. Whatsapp: 0858 2127 4519

8. SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store