Ruang Keluarga Berencana

No. SK: 400.7.1/105/PKM SKW TENGAH II/TAHUN 2024

  1. Kartu BPJS/KIS/ASKES
  2. Kartu Tanda penduduk (KTP) bagi pengguna layanan baru
  3. Kartu KK bagi pengguna layanan baru/pengguna layanan lama yg tidak membawa Kartu BPJS/KTP
  4. Kartu KB
  5. Kartu Kontrol IVA/Krioterapi

  1. Pasien datang langsung di lakukan skrining oleh petugas skrining
  2. Pasien melakukan pendaftaran
  3. Jika pasien demam, batuk, pilek pelayanan KB dilakukan di Ruang Infeksi
  4. Jika pasien sehat, pasien mengantri di Ruang KB
  5. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  6. Jika ada masalah, lakukan rujukan internal ke Laboratorium, Ruang Pemeriksaan Umum, dan Ruang KIA
  7. Jika tidak diperlukan rujukan dilakukan tindakan/pemberian kontrasepsi
  8. Jika diperlukan pemberian resep pasien mengantri di Ruang Farmasi
  9. Pasien mendapatkan obat
  10. Pasien pulang

45 Menit

1. Peserta JKN sesuai FKTP: Gratis 

2. Peserta JKN di luar FKTP maupun luar wilayah Singkawang: Gratis 3 x selanjutnya disarankan pindah FKTP atau dikenakan biaya

3. Pasien Umum dikenai biaya sesuai tarif pelayanan Perwako Nomor 4 Tahun 2023

1. KB Pil; 2. KB Kondom; 3. KB Suntik 3 Bulan; 4. Pemasangan IUD; 5. Pemasangan Implant; 6. Pencabutan IUD; 7. Pencabutan Implant; 8. IVA

1. Kotak saran

2. Meja petugas pengaduan

3. Website: www.puskestengah2.singkawangkota.go.id

4. Email: puskesmasroban@gmail.com

5. Instagram: puskesmassingkawangtengah2

6. Facebook: Puskesmas Roban

7. Whatsapp: 0858 2127 4519

8. SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store