Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 400.7.1/105/PKM SKW TENGAH II/TAHUN 2024

  1. Kartu BPJS/KIS/ASKES
  2. Kartu Tanda penduduk (KTP) bagi pengguna layanan baru
  3. Kartu KK bagi pengguna layanan baru/pengguna layanan lama yang tidak membawa Kartu BPJS/KTP

  1. Pasien masuk Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut sesuai nomor antrian
  2. Petugas melakukan pemanggilan pasien ke Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut
  3. Petugas melakukan pemeriksaan subjektif (anamnesa keluhan pasien)
  4. Petugas melakukan pemeriksaan objektif
  5. Petugas melakukan penentuan diagnosa dan rencana perawatan
  6. Petugas memberikan rujukan jika kasus hanya bisa ditatalaksana di FKTL (Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut)
  7. Pasien mendapatkan perawatan sesuai dengan indikasi dan kompetensi
  8. Petugas memberikan edukasi dan resep bila perlu
  9. Jika pasien memiliki riwayat penyakit sistemis dan perlu dilakukan terapi oleh dokter umum maka petugas memberikan rujukan internal ke Ruang Pemeriksaan Umum
  10. Petugas mencatat hasil pemeriksaan, diagnosa dan perawatan yang diberikan di rekam medis pasien

60 Menit

1. Peserta JKN sesuai FKTP: Gratis 

2. Peserta JKN di luar FKTP maupun luar wilayah Singkawang: Gratis 3 x selanjutnya disarankan pindah FKTP atau dikenakan biaya

3. Pasien Umum dikenai biaya sesuai tarif pelayanan Perwako Nomor 4 Tahun 2023

1. Pengobatan Gigi dan Mulut; 2. Konsultasi Gigi dan Mulut; 3. Pembersihan Karang Gigi/Scalling; 4. Penambalan Gigi GIC; 5. Penambalan Gigi Resin Komposit; 6. Pencabutan Gigi; 7. Pelayanan Gigi Ibu Hamil; 8. Pelayanan Gigi Calon Pengantin; 9. Pulp Capping; 10. Pelayanan Kegawatdaruratan Gigi dan Mulut

1. Kotak saran

2. Meja petugas pengaduan

3. Website: www.puskestengah2.singkawangkota.go.id

4. Email: puskesmasroban@gmail.com

5. Instagram: puskesmassingkawangtengah2

6. Facebook: Puskesmas Roban

7. Whatsapp: 0858 2127 4519

8. SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store