Pemberian Informasi dengan Tanpa Keberatan

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Unaaha
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk

  1. Pemohon datang ke PTSP bagian Umum dan Keuangan dengan membawa persyaratan dokumen untuk didisposisi secara berjenjang
  2. Bila permohonan diterima oleh pimpinan, petugas PTSP bagian Hukum mencatat permohonan informasi pada buku register
  3. Staff bagian Hukum menganalisa permohonan informasi dan menyiapkan informasi sesuai yang dibutuhkan pemohon
  4. Informasi disampaikan kepada Pemohon oleh petugas PTSP bagian Hukum

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id// 

2. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00 

3. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara : 0401-3192097 

4. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Unaaha : 0408-2421666

5. Melalui nomor WA : 0822-3936-4441

6. Melalui e-mail : pn.unaaha@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store