Ruang Tindakan

No. SK: 400.7.1/105/PKM SKW TENGAH II/TAHUN 2024

  1. Kartu BPJS/KIS/ASKES
  2. Kartu Tanda penduduk (KTP) bagi pengguna layanan baru
  3. Kartu KK bagi pengguna layanan baru/pengguna layanan lama yang tidak membawa Kartu BPJS/KTP

  1. Pasien datang langsung di lakukan skrining oleh petugas skrining
  2. Pasien melakukan pendaftaran
  3. Pasien menuju Ruang Tindakan untuk dilakukan pemeriksaan Anamnesa, Pemeriksaan Fisik, Tand-Tanda Vital (TTV) oleh Perawat
  4. Pasien menuju Ruang Pemeriksaan Umum untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter
  5. Apabila tidak perlu dilakukan tindakan, pasien menuju ruang terkait (Ruang Farmasi, Rujukan Internal, Rujukan Eksternal dan Surat Keterangan Dokter)
  6. Apabila memerlukan tindakan, pasien menuju ruang tindakan
  7. Pasien menuju ruang farmasi apabila tindakan sudah selesai
  8. Pasien mendapatkan obat
  9. Pasien pulang

60 Menit

1. Peserta JKN sesuai FKTP: Gratis 
2. Peserta JKN di luar FKTP maupun luar wilayah Singkawang: Gratis 3 x selanjutnya disarankan pindah FKTP atau dikenakan biaya
3. Pasien Umum dikenai biaya sesuai tarif pelayanan Perwako Nomor 4 Tahun 2023

1. Tindakan injeksi; 2. Tindakan perawatan luka; 3. Tindakan penjahitan luka (hecting) dan lepas jahitan (hecting); 4. Tindakan ekstraksi serumen; 5. Tindakan pengeluaran benda asing sederhana; 6. Tindakan pemberian oksigen; 7. Tindakan nebulizer; 8. Tindakan irigasi mata dan telinga

1. Kotak saran

2. Meja petugas pengaduan

3. Website: www.puskestengah2.singkawangkota.go.id

4. Email: puskesmasroban@gmail.com

5. Instagram: puskesmassingkawangtengah2

6. Facebook: Puskesmas Roban

7. Whatsapp: 0858 2127 4519

8. SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store