Pelayanan Pengaduan Pelanggan / Pasien

No. SK: Pusk.L.Bajo.821/sk/18/V/2024

  1. Adanya aduan dengan atau tanpa identitas yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.

1.Segera ( Urgent )

2. balas sms,wa,fb,email,website: 2 hari kerja

3.Tempel dipapan informasi : 7 hari


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Pelanggan / Pasien

1.    Secara langsung dapat disampaikan kepada petugas yang memberikan                 pelayanan

2.    Secara tidak langsung dapat disampaikan melalui :

·         Kotak saran

·         No.pengaduan : 081239921147

·         No. Telp Puskesams : (0385)41114

·         Facebook : UPTD Puskesmas Labuan Bajo

·         Email : labuanbajo.pkm@gmail.com

·         Website: https://pkm-labuanbajo.manggaraibaratkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Pelanggan / Pasien"