Perawatan Kesehatan Masyarakat

No. SK: 400.7.1/105/PKM SKW TENGAH II/TAHUN 2024

  1. Kartu Kepersertaan Jaminan Kesehatan
  2. KTP/KK

  1. Kepala Puskesmas menginformasikan RPK (Rencana Pelaksanaan Kegiatan) Tahunan puskesmas kepada penanggung jawab UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) dan Pelaksana Program
  2. Penanggung jawab UKM dan Pelaksana Program merencanakan kegiatan sesuai dengan RPK
  3. Pelaksana Program Perawatan Kesehatan masyarakat menentukan tanggal pelaksanaan kegiatan, jika diperlukan perlaksanaan program Perkesmas berkoordinasi dengan lintas program dan lintas sektor
  4. Pelaksana Perkesmas Kesehatan memastikan sarana dan prasarana pendukung kegiatan program
  5. Pelaksana Program Perkesmas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal kegiatan
  6. Pelaksana Program Perkesmas mendokumentasikan kegiatan sesuai hasil kegiatan program dan lintas program lainnya
  7. Pelaksana program melaporkan hasil kegiatan program kepala Puskesmas

480 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Pemberian asuhan keperawtaan keluarga, kelompok dan masyarakat; 2. Kunjungan keluarga rawan kesehatan; 3. Pembinaan Kelompok dan Masyarakat; 4. Pemberdayaan Masyarakat/UKBM

1. Kotak saran

2. Meja petugas pengaduan

3. Website: www.puskestengah2.singkawangkota.go.id

4. Email: puskesmasroban@gmail.com

5. Instagram: puskesmassingkawangtengah2

6. Facebook: Puskesmas Roban

7. Whatsapp: 0858 2127 4519

8. SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store