Penyerahan Kearsipan

No. SK: 19

  1. Surat Permohonan Penyerahan Arsip

  1. OPD/Ormas/Orpol/BUMD/UPT mengajukan surat permohonan penyerahan arsip
  2. Petugas memproses surat permohonan sesuai pengelolaan susrat masuk
  3. Petugas mencetak Daftar Arsip dan Fisik Arsip
  4. Pimpinan LKD dan Pimpinan OPD/Ormas/Orpol/BUMND/UPT menandatangani berita acra Penyerahan Arsip
  5. Petugas menyerahkan arsip ke Lembaga Kearsipan Daerah

1 (satu) s/d 3 (tiga) hari

Tidak dipungut biaya

Arsip yang diserahkan

-          Telepon : 085241998901

-          Email : kearsipanprovsultra@gmail.com

-          Instagram : @dinasperpustakaan.sultra

Link  :https://bit.ly/SurveiKepuasanMasyarakatTentangLayananArsipDispusipProvSultra

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyerahan Kearsipan"