Pemeriksaan Anak

No. SK: 188.4/002/100.02.026/2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  3. Pasien memiliki Rekam Medis Pribadi
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pasien atau pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju.
  2. Pasien atau pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas.
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan resep / rujukan internal / rujukan eksternal

Waktu pelayanan di ruang pemeriksaan anak adalah 8 - 10 menit

-       Gratis untuk pasien BPJS dengan Faskes UPTD Puskesmas Samarinda Kota Pasien dan Pasien Gawat Darurat

-        Pasien Umum (Tidak Memilki BPJS dan Non Faskes Puskesmas Samarinda Kota) dikenakan Tarif Sesuai Dengan Perda Kota Samarinda 

           Nomor 2 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum Menurut Jenis Pemeriksaan

Pemeriksaan Kesehatan,SDIDTK ,Pengobatan,Rujukan, Konsultasi

  • UPTD Puskesmas Samarinda, Dinas Kesehatan Kota Samarinda Jl. Bhayangkara No. 4, Telp.( 0541) 7809722,
  • Email Puskesmas : puskesmassamkot@gmail.com
  • Website https://pkm-samarinda-kota.samarindakota.go.id/
  • PPID : https://www.ppidpkmsamkot.my.id/home
  • Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Anak"