No. SK: 188.4/002/100.02.026/2024
Waktu pelayanan di ruang pemeriksaan anak adalah
8 - 10 menit
- Gratis untuk pasien BPJS dengan Faskes UPTD Puskesmas Samarinda Kota Pasien dan Pasien Gawat Darurat
- Pasien Umum (Tidak Memilki BPJS dan Non Faskes Puskesmas Samarinda Kota) dikenakan Tarif Sesuai Dengan Perda Kota Samarinda Nomor 2 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum Menurut Jenis Pemeriksaan
Pemeriksaan Kesehatan,SDIDTK ,Pengobatan,Rujukan, Konsultasi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store