Permohonan Akta Kelahiran

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. KK asli
  3. Fotokopi KTP elektronik kedua orangtua
  4. Fotokopi KTP elektronik 2(dua) orang saksi
  5. Keterangan Kelahiran (Puskesmas/Bidan/RS/Desa/Kelurahan) asli
  6. Fotokopi surat Nikah dilegalisasi
  7. Form F2.01

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas layanan
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  4. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register dan kemudian mencetak pengantar permohonan Akta Kelahiran dengan penandatanganan oleh Kepala Desa/pejabat yang berwenang
  5. Setelah pengantar permohoanan Akta Kelahiran ditandatangani oleh Kepala Desa/pejabat yang berwenang, berkas diserahkan kepada pemohon dan mengarahkan kepada pemohon untuk menuju Kantor Kecamatan Nusawungu

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen pengantar permohonan Akta Kelahiran

E-mail   : pemdeskarangputat@gmail.com

Telepon : 081391132408

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Akta Kelahiran"