Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)

  1. Permohonan peninjauan kembali
  2. Surat Kuasa asli (jika menggunakan kuasa hukum)

  1. Petugas PTSP menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon (Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa / Jaksa penuntut Umum)
  2. Petugas PTSP menyerahkan permohonan peninjauan kembali tersebut kepada Panitera Muda Pidana untuk dibuatkan Akta Permintaan Peninjauan Kembali
  3. Setelah Akta tersebut dibuat kemudian diparaf oleh Panitera Muda Pidana lalu diserahkan kepada Pemohon (Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa/Jaksa Penuntut Umum) untuk ditanda tangani, setelah ditanda tangani lalu Akta tersebut ditanda tangani oleh Panitera
  4. Setelah Akta tersebut ditanda tangani lalu dicap Pengadilan Negeri Baubau kemudian 1 (satu) lembar Akta diserahkan kepada Pemohon sebagai bukti telah mendaftar permohonan permohonan kembali

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Permintaan Peninjauan Kembali

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 

2. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00 

3. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara : 0401-3192097 

4. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Unaaha : 0408-2421666

5. Melalui nomor WA : 0822-3936-4441

6. Melalui e-mail : pn.unaaha@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store