1 Hari kerja
Biaya tersebut untuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya
Surat Kuasa Insidentil
1. Melalui aplikasi SIWAS – https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
2. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00
3. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara : 0401-3192097
4. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Unaaha : 0408-2421666
5. Melalui nomor WA : 0822-3936-4441
6. Melalui e-mail : pn.unaaha@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store