Fasilitasi Pengembalian Buku-Bahan Pustaka

No. SK: 000.8.3.2/0516/100.16

  • Persyaratan Teknis
    1. Kartu Tanda Anggota Perpustakaan
    2. Bahan pustaka yang dipinjam sebelumnya

  1. Pemustaka datang langsung ke Bagian Sirkulasi;
  2. Pemustaka menyerahkan bahan pustaka yang dipinjam sebelumnya kepada petugas sirkulasi;
  3. Pemustaka menerima kembali Kartu Tanda Anggota (KTA) setelah proses selesai.

1. Pemustaka datang langsung ke Bagian Sirkulasi;

 2. Pemustaka menyerahkan bahan pustaka yang dipinjam sebelumnya kepada petugas sirkulasi;

3. Pemustaka menerima kembali Kartu Tanda Anggota (KTA) setelah proses selesai.

Tidak dipungut biaya

-

1. Secara langsung kepada petugas;

 2. Pelaporan pada laman SP4N Lapor! www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pengembalian Buku-Bahan Pustaka"