No. SK: 000.8.3.2/0516/100.16
1. Pemustaka datang langsung ke Bagian Sirkulasi;
2. Pemustaka menyerahkan bahan pustaka yang dipinjam sebelumnya kepada petugas sirkulasi;
3. Pemustaka menerima kembali Kartu Tanda Anggota
(KTA) setelah proses selesai.
Tidak dipungut biaya
-
1. Secara langsung kepada petugas;
2. Pelaporan pada laman SP4N Lapor! www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store