No. SK: 000.8.3.2/0516/100.16
1. Pemustaka datang langsung ke perpustakaan;
2. Pemustaka mencari koleksi bahan pustaka yang akan dipinjam;
3. Pemustaka menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) kepada petugas;
4. Pemustaka membawa bahan pustaka ke petugas sirkulasi;
5. Pemustaka menerima bahan pustaka yang telah
diperiksa dan diregistrasi oleh petugas.
Tidak dipungut biaya
Buku/Bahan Pustaka
1. Secara langsung kepada petugas;
2. Pelaporan pada laman SP4N Lapor! www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store