Fasilitasi Peminjaman Buku/Bahan Pustaka

No. SK: 000.8.3.2/0516/100.16

  1. Memiliki dan membawa Kartu Tanda Anggota Perpustakaan yang masih berlaku

  1. Pemustaka datang langsung ke perpustakaan;
  2. Pemustaka mencari koleksi bahan pustaka yang akan dipinjam;
  3. Pemustaka menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) kepada petugas;
  4. Pemustaka membawa bahan pustaka ke petugas sirkulasi;
  5. Pemustaka menerima bahan pustaka yang telah diperiksa dan diregistrasi oleh petugas.

1. Pemustaka datang langsung ke perpustakaan;

2. Pemustaka mencari koleksi bahan pustaka yang akan dipinjam;

3. Pemustaka menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) kepada petugas;

4. Pemustaka membawa bahan pustaka ke petugas sirkulasi;

5. Pemustaka menerima bahan pustaka yang telah diperiksa dan diregistrasi oleh petugas.

Tidak dipungut biaya

Buku/Bahan Pustaka

1. Secara langsung kepada petugas;

 2. Pelaporan pada laman SP4N Lapor! www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Fasilitasi Peminjaman Buku/Bahan Pustaka"