Fasilitasi Pembuatan Kartu Tanda Anggota Perpustakaan

No. SK: 000.8.3.2/0516/100.16

  • Domisili
    1. Berdomisili atau sedang menjalankan studi di Kota Samarinda
  • Pengisian formulir
    1. Mengisi formulir pendaftaran anggota;
  • Lampiran
    1. 1 lembar fotokopi KTP (KTP Kota Samarinda)/Kartu Keluarga/Kartu Mahasiswa/Kartu Pelajar;
    2. Melampirkan Asli Kartu Tanda Anggota (KTA) perpustakaan yang lama (bagi yang akan melakukan perpanjangan keanggotaan)

  1. Calon anggota perpustakaan mengisi formulir;
  2. Calon anggota wajib melengkapi seluruh persyaratan;
  3. Calon anggota akan diambil gambar diri untuk pembuatan kartu anggota;
  4. Calon anggota menerima kartu keanggotaan.

1. Calon anggota perpustakaan mengisi formulir; 

2. Calon anggota wajib melengkapi seluruh persyaratan;

3. Calon anggota akan diambil gambar diri untuk pembuatan kartu anggota;

 4. Calon anggota menerima kartu keanggotaan.

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Anggota

1. Secara langsung kepada petugas;

2. Pelaporan pada laman SP4N Lapor! www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pembuatan Kartu Tanda Anggota Perpustakaan"