No. SK: 000.8.3.2/0516/100.16
1. Calon anggota perpustakaan mengisi formulir;
2. Calon anggota wajib melengkapi seluruh persyaratan;
3. Calon anggota akan diambil gambar diri untuk pembuatan kartu anggota;
4. Calon anggota menerima kartu keanggotaan.
Tidak dipungut biaya
Kartu Tanda Anggota
1. Secara langsung kepada petugas;
2. Pelaporan pada laman SP4N Lapor! www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store