Pelayanan Kamar Obat

No. SK: 445/010.1/433.102.13/2023

  1. Kunjungan pertama kali membawa indentitas (KTP / SIM / Kartu pelajar)
  2. Selanjutnya pasien dapat kartu berobat
  3. Kartu berobat berlaku seumur hidup
  4. Kartu Berobat harus dibawa saat control kembali.
  5. Pengguna layanan BPJS Kesehatan atau ASKES harus membawa Kartu BPJS Kesehatan atau Jamkesmas yang masih berlaku.
  6. Pengguna layanan Maskin harus membawa kartu JAMKESMAS / SPM

  1. Menerima data resep dari poli
  2. Melakukan pemahaman isi resep
  3. Mencari dan mengumpulkan obat sesuai dg advice
  4. Melakukan pengecekan obat
  5. Mengemas dan memberikan etiket lalu memberikan pd pasien sambil pemberian informasi dan edukasi

Jangka waktu penyelesaian pelayanan tiap pengunjung 5-10 menit (kunjungan baru).

Jangka waktu penyelesaian pelayanan tiap pengunjung 5 menit

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

Memberikan obat

Cara pengaduan:

Penderita silahkan mengadu dengan cara:

Datang langsung ke UPT Puskesmas Kokop

( Jl.H.Abd Mukti No 242-244)

Langsung datang ke Unit Informasi dan Pengaduan dan mengisi buku pengaduan.

Pengaduan melalui SMS centre atau email.

Email : puskesmaskokop6@gmail.com

Telp. 082140474164
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Obat"