Standar Pelayanan Ruang Laboratorim

No. SK: NOMOR : 069 / KPTS / PKM-TR /2024

  1. Form permintaan pemeriksan laboratorium/ Sudah terdaftar di Epuskesmas

  1. Pasien datang menyerahkan form permintaan pemeriksaan laboratorium
  2. Petugas memanggil dan memastikan identitas pasien sesuai dengan FPP
  3. Petugas memberikan FPP dan form biaya tindakan untuk distempel di loket, melakukan pembayaran jika pasien umum
  4. Pasien menyerahkan kembali FPP ke laboratorium
  5. Petugas laboratorium memanggil sesuai urutan
  6. Petugas melakukan pengambilan sampel
  7. Pasien menuggu hasil pemeriksaan laboratorium
  8. Petugas memproses pemeriksaan laboratorium sesuai form blangko permintaan yang akan diperiksa
  9. Penyerahan hasil kepada pasien untuk konsultasi ke dokter perujuk atau pengirim

Sesuai Tindakan

  1. Peserta BPJS tidak di pungut biaya
  2. Pasien Umum: Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2023

1. Pemeriksaan Laboratorium (Hematologi, kimia darah : Glukosa, Cholesterol, Asam Urat, urinalisis, imunologi serologi : Widal, Golongan Darah, HIV, Shyfilis, HbsAg dan BTA) 2. Surat Rujukan

1.    Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran.

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial:

       a.  SMS/WA/Telpon: 082181964150

       b.  Youtube: @PuskesmasTanjungRambang

       c.  Facebook: Uptd Puskesmas Tanjung Rambang II

       d.  Instagram: @pkmtanjungrambang

       f.  Email:puskestanjungrambang2023@gmail.com

       g.  Website: http://puskesmastanjungrambang.kotaprabumulih.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ruang Laboratorim"