Standar Pelayanan PTM

No. SK: NOMOR : 069 / KPTS / PKM-TR /2024

  1. Rekam Medis/Sudah terdaftar di E-Puskesmas

  1. Menerima pasien secara langsung dan disambut dengan 5S
  2. Petugas loket memberikan Rekam Medis
  3. Petugas menerima Rekam Medis kemudian di catat di buku register
  4. Pemeriksaan oleh petugas (anamese, pemeriksaan fisik, tindakan medis)
  5. Pasien dijelaskan tentang penyakit dan tatalaksana oleh dokter
  6. Memberi resep/rujukan/pemeriksaan laboratorium sesuai kebutuhan/diagnosis
  7. Pasien kembali ke loket untuk pelunasa biaya (jika pasien umum)
  8. Mengambil obat di bagian farmasi sesuai resep dari petugas
  9. Selesai pulang atau rujuk internal/eksternal

10-15 Menit

  1. Peserta BPJS tidak di pungut biaya
  2. Pasien Umum: Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2023

1. Pemeriksaan kesehatan faktor resiko penyakit tidak menular (PTM) 2. Pemeriksaan kesehatan Lansia

1.    Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran.

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial:

      a.    SMS/WA/Telpon: 082181964150

      b.    Youtube: @PuskesmasTanjungRambang

      c.     Facebook: Uptd Puskesmas Tanjung Rambang II

      d.    Instagram: @pkmtanjungrambang

      e.    Email:puskestanjungrambang2023@gmail.com

      f.    Website: http://puskesmastanjungrambang.kotaprabumulih.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan PTM"