Standar Pelayanan Mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan

No. SK: 890 Tahun 2024

  1. Permohonan mutasi dari yang bersangkutan
  2. Sasaran Kinerja Pegawai 2 tahun terakhir
  3. SK CPNS dan SK PNS
  4. Analisis Jabatan / Analisis Beban Kerja (bagi guru)
  5. Rekomendasi melepas dari satuan kerja asal
  6. Rekomendasi menerima dari satuan kerja yang dituju

  1. Yang bersangkutan membuat surat permohonan mutasi
  2. Yang bersangkutan mempersiapkan kelengkapan persyaratan
  3. Meminta analisis jabatan / analisis beban kerja dari satker yang dituju
  4. Bagi guru, yang bersangkutan melakukan konfirmasi dengan satuan kerja yang dituju dan meminta surat rekomendasi dan persetujuan
  5. Kesediaan menerima yang bersangkutan menyerahkan berkas ke kemenag kota

Jangka Waktu Penyelesaian kurang lebih 30 hari kerja 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan

1.   Secara Langsung dengan Petugas;

2.   https://man1kotapekalongan.sch.id;

3.  WA Humas MAN 1 Kota Pekalongan : +62 822-6006-8383.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://man1kotapekalongan.sch.id; dan WA Humas MAN 1 Kota Pekalongan : +62 822-6006-8383

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan"