Penanganan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 000.8.1/KEP.301-RSD.GJ/2024

  1. KTP/Identitas resmi pelapor
  2. Nomor telepon yang dapat dihubungi (diusahakan Nomor WhatsApp)
  3. Mengisi Formulir Pengaduan
  4. Mengisi Format Penyampaian Pengaduan

  1. Pelapor datang ke ruang unit pelayanan atau ruang unit pengaduan dengan memenuhi persyaratan (apabila diluar jam kerja, disampaikan kepada Manager on Duty (MOD) yang berdinas
  2. Pelapor menyampaikan pengaduan secara langsung atau tatap muka secara tertulis dengan mengisi formulir pengaduan dan format penyampaian pengaduan
  3. Petugas Pelayanan Pengaduan melakukan telaahan pengaduan dan berkoordinasi dengan bidang-bidang terkait sesuai jenis pengaduan
  4. Petugas Pelayanan Pengaduan menyampaikan tindak lanjut penanganan pengaduan secara langsung atau melalui nomor kontak Pelapor yang dapat dihubungi

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumentasi Penanganan Pengaduan

Unit Pengaduan RSD Gunung Jati Kota Cirebon

WA Pengaduan : 0811 2001 1576

Media Sosial (Instagram, Facebook, Tiktok: @rsdgunungjaticirebon)

Website - SIPP : rsdgunungjati.cirebonkota.go.id.

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Masyarakat"