Pelayanan Tilang

  1. Membawa surat Tilang/ Blangko Tilang

Waktu Penyelesaian Pelayanaan berdasarkan jaringan sistem Aplikasi E-tilang kejaksaan RI yang digunakan.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan tilang

Melalui website E-Tilang Kejaksaan, pelanggar dapat :

-         Melihat besar denda dan biaya perkara, lalu dilanjutkan dengan melakukan pembayaran melalui Kode Pembayaran MPN melalui Bank/Pos Persepsi yang tersedia

-         Melihat besar kelebihan uang titipan, lalu melakukan pengambilan sisa uang titipan melalui metode yang tersedia.

-         Melihat besar kekurangan bayar uang titipan, lalu dilanjutkan dengan melakukan pembayaran dengan metode pembayaran yang tersedia.

Petugas tilang melayani pengambilan barang bukti dan mencatat tanggal pengambilan di menu Pengambilan BB
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store