No. SK: 10
1. Pemohon Mengisi formulir permohonan dan menyerahkan berkas permohonan Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris kepada petugas loket (5 Menit)
2. Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika lengkap disampaikan kepada Kasi Pemerintahan (5 Menit)
3. Kasi PemerintahanMemeriksa Berkas Permohonan Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris, jika tidak setuju dikembalikan kepada petugas loket untuk diperbaiki, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Sekretaris Camat (20 Menit)
4. Sekretaris Camat Memeriksa Berkas Permohonan Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasi Pemerintahan untuk diperbaiki, jika setuju di paraf dan disampaikan kepada Camat (10 Menit)
5. Camat Memeriksa Berkas Permohonan Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris, jika tidak setuju dikembalikan ke Sekretaris Camat untuk diperbaiki dan jika setuju ditandatangani dan disampaikan kepada petugas loket (10 Menit)
6. Petugas Loket Mencatat dalam buku agenda, menstempel, menyerahkan kepada pemohon dan mengarsipkan (5 Menit)
7. PemohonMenerima Surat Keterangan Ahli Waris yang telah diregistrasi oleh Camat serta menandatangani tanda terima pada buku agenda (5 Menit)
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Ahli Waris
1. Pengaduan non elektronik (Pengaduan langsung )
2. Layanan Pengaduan Online Kecamatan Singkawang Selatan
- SPAN LAPOR
- WHATSHAP : 0895320460497
- FACEBOOK : KECAMATAN SINGKAWANG SELATAN
- INSTRAGRAM : KECAMATAN SINGKAWANG SELATAN
- WEBSITE : http//singsel.singkawangkota.go.id/system-komplain/kirim
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store