Surat Pengantar Pindah Masuk

No. SK: 054

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa SKPWNI Kedatangan
  3. Membawa Buku Nikah Asli/Akta Cerai Asli/Akta Kematian Asli

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan surat pengantar RT/RW, SKPWNI asli, Buku nikah asli/Akta Cerai Asli/Akta Kematian Asli
  2. Mengantrilah sesuai dengan urutan kedatangan hingga petugas memanggil
  3. Petugas menerima berkas permohonan dan mengecek kelengkapan persyaratan
  4. Petugas mencatat kedalam buku register Surat Pengantar Pindah Datang
  5. Petugas membuat surat pengantar KTP dan KK baru sesuai dengan alamat kedatangan
  6. Petugas mengoreksi surat pengantar KTP dan KK Baru dan kemudian menyerahkan kepada Kasi Pelayanan untuk penandatanganan
  7. Pendatanagan berkas permohonan oleh Kasi Pelayanan
  8. Penyampaian berkas oleh petugas kepada pemohon
  9. Pengarsiapan SKPWNI dan surat pengantar RT/RW

11 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Masuk

https://lapakaduan.banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SIAK Terpusat Desa/Kelurahan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah Masuk"