STANDAR PELAYANAN IZIN PINJAM PAKAI BARANG BUKTI PERKARA PIDANA

  1. Kelengkapan Berkas permohonan,Data/identitas Pemohon
  2. Kelengkapan Berkas permohonan,Data/identitas Pemohon
  3. Kelengkapan Berkas permohonan,Data/identitas Pemohon

8 Jam

Penetapan

https://siwas.mahkamahagung.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

eberpadu.mahkamahagung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "STANDAR PELAYANAN IZIN PINJAM PAKAI BARANG BUKTI PERKARA PIDANA"