Pelayanan Permintaan Data dan Informasi Pemerintahan

No. SK: 09 Tahun 2024

  1. Surat Pengantar Kedinasan Resmi

  1. Surat Pengantar Kedinasan Resmi
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Disposisi Pimpinan Camat / Sekca ke Seksi / Bagian yang menangani
  4. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani
  5. Petugas melakukan registrasi pada buku register Pada Buku Surat Permintaan Data dan Informasi
  6. Berkas diserahkan kepada Pemohon untuk dilanjutkan ke Dinas Instansi terkait

Pelayanan dilakukan pada Hari Kerja;

Hari  : Senin sd Jumat

Jam  : 08:00 sd 16:00

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Data dan Informasi Pemerintahan

  • Email: kecamatanpalmatak@anambaskab.go.
  • Telpon: 0821-2021-4597
  • https://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Data dan Informasi Pemerintahan"