Pelayanan BIAS

No. SK: 188.4/201/24.08/2024

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)/ Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. 1. Memakai APD (masker) dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan. 2. Petugas datang ke sekolahan sesuai jadwal pelaksanaan. 3. Petugas memberikan penjelasan kepada kepala sekolah atau sekolah tentang maksud dan tujuan kedatangan petugas. 4. Petugas menyiapkan sasaran untuk duduk di bangku masing masing. 5. Petugas memberikan penyuluhan/penjelasan tentang imunisasi yang akan di berikan kepada sasaran yang akan di imunisasi. 6. Petugas menyiapkan vaksin yang akan disuntikkan. 7. Petugas memanggil sasaran sesuai nomor absensi yang telah disiapkan. 8. Petugas melakukan anamnesa terlebih dahulu. 9. Petugas mengambil vaksin yang telah disiapkan. 10. Petugas membersihkan kulit pada lengan kiri sepertiga atas yang akan di suntik menggunakan kapas DTT. 11. Petugas menyuntikkan vaksin ke lengan kiri sepertiga atas secara Intramuskular/IM pada BIAS DT dan Td, HPV. 12. Petugas menyuntikkan vaksin ke lengan kiri sepertiga atas secara Subkutan pada BIAS MR. 13. Petugas menekan bekas suntikan. 14. Petugas mencatat hasil kegiatan imunisasi dan melaporkannya.

Pelayanan BIAS membutuhkan waktu 5 menit untuk masing-masing sasaran

Tidak dipungut biaya

Pelayanan BIAS

Pengadauan dapat disampaikan melalui :

1. Pengaduan langsung

2. Kotak saran pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan BIAS"