No. SK: 188.4/201/24.08/2024
Pelayanan BIAS membutuhkan waktu 5 menit untuk masing-masing sasaran
Tidak dipungut biaya
Pelayanan BIAS
Pengadauan dapat disampaikan melalui :
1. Pengaduan langsung
2. Kotak saran pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store