1. Tenaga Pendidik mengupload berkas pada aplikasi Sim PKB, dan apabila memenuhi syarat UKOM sesuai dengan Permendikmuddristek No. 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Guru, Jabaran Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Pemilik;
2. Fotocopy Berkas yang diupload ke SIM PKB disampaikan ke petugas Loket Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara untuk selanjutnya disampaikan ke Bidang Ketenagaan untuk di verifikasi.
3. setelah diverifikasi pemohon dapat mengecek kembali apakah permohonan berkas UKOM diterima atau masih perbaikan;
4. Tenaga Pendidik menunggu hasil verifikasi dari Dinas melalui aplikasi SIM PKB dan apabila dapat memenuhi syarat yang bersangkutan dapat mengikuti UKOM;
Tidak dipungut biaya
Persetujuan Mengikuti UKOM
No Telp/WA : 0813 6175 3232
Website : http;//disdik.taputkab.go.id
Email : dinaspendidikan.tap.utara@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store