Standar Pelayanan Perekaman E-KTP

No. SK: 000.8.3.4/6/KEC.SOMPAK

  1. Membawa FC KK yang sudah ditandatangani Kepala Keluarga
  2. KTP yang rusak membawa KTP yang rusak (Asli)
  3. KTP yang hilang membawa surat kehilangan dari kepolisian, dan FC KTP jikamasihada

  1. Menerima pengajuan rekam KTP dan meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap
  2. Mencatat dalam buku register KTP dan memberikan tanda terima( bagi pengajuan rekam data KTP yang persyaratannya telah lengkap )
  3. Koreksi da npenelitian ulang terhadap persyaratan Rekam data KTP dan pembubuhan paraf oleh Petugas Adminduk
  4. Perekaman E- KTP
  5. Pencatatan dalam buku bantu hasil rekam data KTP
  6. Petugas Pelayanan Menyerahkan E-KTP yang sudah jadike Pemohon
  7. Melaporkan secara berkala/mingguan tentang pelayanan penerbitan KTP kepada Pimpinan

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Perekaman e-KTP

a. Petugas Kantor KecamatanSompak

b. Kotak Saran:

c. Facebook :KecamatanSompak

d. Telp / WA  : 02725533507


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store