Standar Pelayanan Penanganan ODGJ Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai

No. SK: 220/SATPOL PP/2024

  1. Adanya aduan dari masyarakat/ organisasi/ lembaga/ temuan hasil patroli
  2. Surat Tugas/disposisi Kasatpol PP (untuk agenda rutin)

  1. Adanya perintah tugas tertulis/lisan dari pimpinan
  2. Anggota menindaklanjuti ke TKP
  3. Mengidentifikasi suspeck
  4. Anggota membawa suspeck ke Rumah Sakit dan/atau Dinas Sosial
  5. Melaporkan hasil kepada pimpinan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan ODGJ

Melalui:

1.    Telepon (0765) 4301052

2.    Whatsapp 0851 6124 8194 (Text Only)

3.    Kunjungan Langsung

4.    SP4N LAPOR : https://span.lapor.go.id/

5.    Website : https://satpolpp.dumaikota.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanganan ODGJ Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai"