Pemeriksaan Protein Urine

No. SK: 188.4/201/24.08/2024

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)/ Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. 1. Petugas mencuci tangan dan menggunakan APD 2. Petugas mempersiapkan alat dan bahan 3. Petugas mengambil strip carik celup dan mencocokkan dengan konrol 4. Petugas menghomogenkan urin sebelum diperiksa 5. Petugas mencelupkan carik celup kedalam urine 6. Petugas meletakkan carik celup diatas tisu untuk mengurangi urine berlebih 7. Petugas membaca asil dalam 60 detik denganmembandingkan dengan standar pembending pada kemasan 8. Petugas membersihkan perlengkapan dan membuang sampel urin ke wastafel yang mengalir ke IPAL 9. Petugas melepaskan sarungtangan dan mencuci tangan 10. Petugas mencatat hasil pemeriksaan dan menyerahkan hasil ke poliyang merujuk

Pemeriksaan protein urin memerlukan waktu selama 15 menit sampai dengan hasil didapatkan

Besaran jasa pelayanan ditetapkan melalui Peraturan Bupati No 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tulungagung

Pemeriksaan Protein Urine

Pengadauan dapat disampaikan melalui :

1. Pengaduan langsung

2. Kotak saran pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Protein Urine"