Pemeriksaan Antigen/Antibodi Dengue

No. SK: 188.4/201/24.08/2024

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)/ Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. 1. Petugas mengeluarkan RDT IgG dan IgM Dengue dan diletakkan di tempat datar di meja 2. Petugas mengencerkan spesimen 10 kali dengan pengencer dengan memipet 5?l spesimen dan 50?l diluent 3. Petugas meneteskan sampel yang sudah diencerkan ke lubang sampel pada kit 4. Petugas membaca hasil dalam 30 menit.

Dengue IgG dan IgM Rapid Test Cassette adalah lateral flow kromatografi immunoassay untuk deteksi simultan dan diferensiasi IgG dan IgM anti-dengue dalam serum manusia (atau plasma) memerlukan waktu 30 menit sampai dengan hasil keluar

Besaran jasa pelayanan ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati No 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tulungagung

Pemeriksaan Antigen/Antibodi Dengue

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

1. Pengadauan langsung

2. Pengaduan melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Antigen/Antibodi Dengue"