Pemeriksaan Test Kehamilan

No. SK: 188.4/201/24.08/2024

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)/ Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. 1. Petugas memakai APD sesuai prosedur 2. Petugas mengambil strip Tes Kehamilan dan buka dari pembungkusnya 3. Petugas mencelupkan strip sebatas tanda garis 4. Petugas menunggu sampai urine merambat, dalam waktu 3 menit 5. Petugas membacaan hasil : Jika muncul 1 garis berarti negatip dan jika muncul 2 garis berarti positip 6. Petugas mencatat hasil di lembar hasil dan register laboratorium

Tes Kehamilan adalah tes yang dilakukan untuk mengetahui kehamilan memerlukan waktu 15 menit sampai dengan hasil keluar

Besaran biaya jasa pelayanan ditetapkan melalui Peraturan Bupati No 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tulungagung

Pemeriksaan Test Kehamilan

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

1. Pengaduan langsung

2. Kotak saran pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Test Kehamilan"