Rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

No. SK: 440/KES/62/SK/VIII/2022

  • Rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
    1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Peta Lokasi dan Gambar Denah Bangunan
    3. Surat penunjukan penanggung jawab
    4. fotocopy sertifikat khusus Hygiene Sanitasi bagi pengusaha dan penjamah (Minimal 1 orang penjamah makanan/koki)
    5. Surat keterangan domisili tempat usaha
    6. Menyerahkan hasil inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) terhadap sarana/tempat usaha yang sudah di tanda tangani oleh petugas sanitasi atau pemeriksa
    7. menyerahkan bukti sertifikat kursus hygiene dan sanitasi bagi penanggung jawab usaha/pemilik dan karyawan yang dikeluarkan oleh Kemenkes, Dinkes Propinsi, dinkes Kab/Kota melalui Seksi Kesling
    8. bagi semua karyawan atau orang yang bersentuhan langsung dengan proses produksi wajib menyerahkan bukti surat keterangan berbadan sehat dari instansi pemerintah yang berkompeten (RS atau Puskesmas)
    9. menyerahkan hasil pemeriksa laboratorium (fisik, kimia, dan bakteriologi) dari laboratorium yang terakreditasi

  • Rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
    1. - Pemohon mendatangi Front Office (DPM-PTSP) untuk mengisi buku tamu - Petugas Front Office (DPM-PTSP) mengarahkan pemohon ke petugas Dinas Kesehatan - Pemohon memasukkan berkas permohonan kepada petugas Dinas Kesehatan dan melakukan Verifikasi Berkas - Petugas Dinas Kesehatan melakukan pengisian pada format rekomendasi yang telah tersedia - Petugas Dinas Kesehatan ke sekretariat untuk didisposisikan - Kepala Dinas Kesehatan menandatangani surat rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) - Berkas tersebut disampaikan kepada sekretariat untuk penomoran serta cap dan pencatatan dalam buku register - Petugas Dinas Kesehatan menyerahkan kepada pemohon surat rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

- Pemohon mendatangi Front Office (DPM-PTSP) untuk mengisi buku tamu 

 - Petugas Front Office (DPM-PTSP) mengarahkan pemohon ke petugas Dinas Kesehatan 

 - Pemohon memasukkan berkas permohonan kepada petugas Dinas Kesehatan dan melakukan Verifikasi Berkas 

 - Petugas Dinas Kesehatan melakukan pengisian pada format rekomendasi yang telah tersedia 

 - Petugas Dinas Kesehatan ke sekretariat untuk didisposisikan 

 - Kepala Dinas Kesehatan menandatangani surat rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)  

 - Berkas tersebut disampaikan kepada sekretariat untuk penomoran serta cap dan pencatatan dalam buku register 

 - Petugas Dinas Kesehatan menyerahkan kepada pemohon surat rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

1. untuk fasilitas pemerintah tidak dikenakan biaya 

 2. untuk fasilitas swasta dikenakan biaya sebesar Rp. 160.00,- sesuai biaya retribusi PERDA No. 4 Tahun 2011

Surat Rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

1. Mendatangi langsung Dinas Kesehatan  

2. Kotak Saran 

 3. Facebook DinKes Bitung 

 4. Email dinaskesehatanbitunghebat@gmail.com 

 5. petugas melakukan identifikasi pengaduan 

 6. tim melakukan pembahasan serta memutuskan jawaban terhadap pengaduan 

 7. jawaban disampaikan kepada masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinaskesehatanbitunghebat@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) "