No. SK: 188.4/201/24.08/2024
Pemeriksaan darah lengkap adalah pemeriksaan sampel darah pasien yang terdiri dari jumlah lekosit, jumlah eritrosit, hemoglobin, jumlah trombosit, hematokrit dan hitung jenis lekosit. Metode yang digunakan : Auto-Analyzer
Tarif yang dipungut adalah biaya jasa pelayanan yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati No 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tulungagung
Pemeriksaan Darah Lengkap
Pengaduan dapat disampaikan melalui
1. Pengaduan langsung
2. Kotak saran pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store