Pelayanan Pengaduan

No. SK: 449.1 / 114 / 2024

  1. Adanya Aduan dengan Identitas yang jelas dan bisa di pertanggung jawabkan

  1. Petugas menerima aduan darimedia yang disediakan.
  2. Petugas melakukan verifikasi Aduan.
  3. Petugas Melaporkan kepada Tim keluhan Pelanggan.
  4. Petugas Melakukan Tindaklanjut dari aduan.
  5. Petugas melakukan feedback terhadap hasil tindak lanjut dan melakukan sosialisasi aduan kepada pasien atau masyarakat.

Jangka waktu penyelesaian pengaduan selama2 x 24 jam

Tidak dipungut biaya

pelayanan aduan masyarakat/pasien

  1. Telepon: 082138588996
  2. Sms/Wa : 082138588996
  3. Email : mijen2demak@gmail.com
  4. Instagram : puskesmas_mijen2
  5. Kotak Saran Puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store