Penerbitan Surat Keterangan Kehilangan/Terbakar

No. SK: 041.1/0870/400.09.03

  1. Pengantar RT Asli
  2. Fotocopy KTP calom mempelai sebanyak 1 lembar
  3. Fotocopy Kartu Keluarga calom mempelai sebanyak 1 lembar
  4. surat pernyataan kehilangan/terbakar dari pemohon asli
  5. foto copy dokumen yang hilang/terbakar sebanyak 1 lembar

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. pemohon menyerahkan berkas
    2. petugas front desk menerima dan memeriksa berkas dari pemohon
    3. setelah persyaratan lengkap, staf mengetik Surat Keterangan Kehilangan/Terbakar kemudian memberikan penomoran
    4. staf menyerahkan Surat Keterangan Kehilangan/Terbakar kepada kasi untuk di paraf
    5. kasi memaraf Surat Keterangan Kehilangan/Terbakar
    6. staf menyerahkan Surat Keterangan kepada seklur/lurah untuk ditandatangani
    7. lurah/seklur menandatangani Surat Keterangan Kehilangan/Terbakar
    8. \petugas front desk menyrahkan Surat Keterangan Kehilangan/Terbakar kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Kehilangan/Terbakar yang diketik dikertas A4, ditandatangani oleh Lurah dan di stempel basah

Pengaduan dapat disampaikan kepada Lurah, melalui :

1. Kotak Saran / Pengaduan

2. Telp. WA : 082154590759 (Kasi Pemerintah)

3. e-mail : https://kel-baqa.samarindakota.go.id

Pengaduan yang diterima akan diproses sesuai dengan SOP Pengelolaan Pengaduan dan diselesaikan selama 1 hari kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Kehilangan/Terbakar"