Surat Pengantar Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 041.1/0870/400.09.03

  1. Pengantar RT Asli
  2. Fotocopy KTP yang meninggal sebanyak 1 lembar
  3. Fotocopy Kartu Keluarga yang meninggal sebanyak 1 lembar

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Pemohon menyerahkan berkas kepad staf seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat
    2. Staf seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat menerima, memeriksa dan membuat surat keterangan tidak mampu
    3. Kepala seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat memverifikasi serta menomori surat keterangan tidak mampu
    4. Lurah atau pejabat yang berwenang menandatangani surat keterangan tidak mampu
    5. Staf seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat menggadakan surat keterangan tidak mampu dan menyerahkan kepada pemohon
    6. Petugas front desk menyerahkan surat keterangan tidak mampu kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pengantar Keterangan Tidak Mampu yang diketik dikertas A4, ditandatangani oleh Lurah dan di stempel basah

Pengaduan dapat disampaikan kepada Lurah, melalui :

1. Kotak Saran / Pengaduan

2. Telp. WA : 082154590759 (Kasi Pemerintah)

3. e-mail : https://kel-baqa.samarindakota.go.id

Pengaduan yang diterima akan diproses sesuai dengan SOP Pengelolaan Pengaduan dan diselesaikan selama 1 hari kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store