No. SK: 216 Tahun 2024
1. Informasi/jawaban dapat tidaknya dilakukan audiensi disampaikan oleh Kementerian Agama Kabupaten Bangli konsultasi rumah tangga maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikanonsultasi
Tidak dipungut biaya
Pertemuan konsultasi rumah tangga dengan petugas layanan untuk melakukan pembahasan terkait permasalahan ataupun topik yang disampaikan pengguna layanan
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli
Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:
a. Telepon: (0361) 91126;
b. Whatsapp: 081246656585;
c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan
d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store