Permohonan Konsultasi Rumah Tangga

No. SK: 216 Tahun 2024

  • Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis
    1. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/keluarga, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail
    2. Materi konsultasi yang diminta secara jelas
    3. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan konsultasi
    4. Mencantumkan waktu konsultasi
    5. Melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku
    6. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
    7. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui https://puspabang.kemenag.go.id

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas yang menunjukkan bahwa surat permohonan konsultasi telah diterima
  3. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/pegawai yang memberikan pelayanan. Dalam hal ini juga dilakukan analisis guna memastikan apakah konsultasi dapat dilakukan atau tidak, dan apabila dapat dilakukan apakah harus diselenggarakan secara tatap muka langsung atau dapat secara daring
  4. Pengguna layanan menerima surat jawaban melalui email maupun media penyetara lainnya. Apabila permohonan disetujui maka surat jawaban akan disertai jadwal pelaksanaan audiensi dan contact person petugas yang akan melayani, di mana konsultasi akan diselenggarakan secara Tatap muka langsung atau daring

1.       Informasi/jawaban dapat tidaknya dilakukan audiensi disampaikan oleh Kementerian Agama Kabupaten Bangli konsultasi rumah tangga maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikanonsultasi


Tidak dipungut biaya

Pertemuan konsultasi rumah tangga dengan petugas layanan untuk melakukan pembahasan terkait permasalahan ataupun topik yang disampaikan pengguna layanan

1.      Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli

Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

2.        Menyampaikan        pengaduan,  saran dan masukan langsung via:

a.     Telepon: (0361) 91126;

b.     Whatsapp: 081246656585;

c.     Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan

d.     Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)     website: www.lapor.go.id;

2)     SMS melalui nomor 1708;

3)     twitter: @lapor1708; dan

4)   aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Konsultasi Rumah Tangga"