Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Sekolah

No. SK: 100.3.3 / 01 /423.404.03/2023

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon
  3. Foto Copy e-KTP Pemohon
  4. Surat Pernyataan Bermaterai Rp. 10.000
  5. Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan

  1. Mengajukan Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Sekolah
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Sekolah apabila belum lengkap kembali ke Pemohon
  3. Mengoreksi dan meneliti berkas pemohon dan apabila belum lengkap kembali ke Pengadministrasi umum
  4. Mengonsep Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Sekolah
  5. Mengetik konsep Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Sekolah
  6. Mengoreksi dan memaraf Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Sekolah dan apabila ada koreksi kembali ke pengadministrasi umum untuk dibetulkan
  7. Mengoreksi, meneliti dan memaraf Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Sekolah dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Kasi. Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum
  8. Mengoreksi, meneliti dan menandatangani Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Sekolah dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Sekretaris
  9. Meregister, memberi stempel, mengarsipkan dan menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Sekolah kepada Pemohon
  10. Menerima Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Sekolah

24 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan tidak Mampu Untuk Sekolah

Petugas di Kantor Kelurahan Trajeng JL. Kolonel Sugiono No.87 Kota Pasuruan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Sekolah"