Permohonan Izin Penyitaan

  1. Laporan Polisi
  2. Surat perintah penyitaan
  3. Surat pemberitahuan di mulainya penyidikan
  4. Surat perintah penyidik
  5. Surat perintah tugas
  6. Berita acara
  7. Resume

  1. Pengajuan permohonan penyitaan, penyidik akan diminta untuk memasukkan data penyitaan dan berkas perkara, Dokumen yang dapat diunggah/di- upload berupa dokumen dengan ekstensi “PDF”.
  2. Setelah lengkap, sistem akan mengirimkan notifikasi (pemberitahuan) kepada pengadilan melalui email dan WhatsApp
  3. Setelah Petugas Pengadilan Negeri memverifikasi dan meregister permohonan, Penetapan Permohonan Penyitaan yang telah dibuat dan diunggah/di-upload oleh Pengadilan Negeri akan diberitahukan kepada penyidik melalui notifikasi/pemberitahuan email dan WhatsApp
  4. Penyidik dapat mengunduh/men- download dokumen penetapan. Dokumen penetapan yang diunggah /di-upload oleh Pengadilan Negeri adalah dokumen yang sah

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penetapan Persetujuan Penyitaan

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 

2. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00 

3. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara : 0401-3192097 

4. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Unaaha : 0408-2421666

5. Melalui nomor WA : 0822-3936-4441

6. Melalui e-mail : pn.unaaha@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online